Last update : 01 Nov 2024
A1) Jika berjualan online untuk umum (marketplace, sosmed, website, dll), harga yang dipasang wajib minimal Harga Konsumen per kemasan (botol atau kotak), contoh: Zinc Rp 160.000, Kalsium I Rp 272.000. Tidak ada batas atas harga.
A2) Jika berjualan online untuk umum (marketplace, sosmed, website, dll), nama toko / akun tidak boleh pakai nama Tiens Official dan semua nama lain yang seakan-akan akun resmi perusahaan Tiens, cth : Tiens Pusat, Tiens Indonesia, Tiens Syariah, Tiens Syariah Pusat, Tiens Syariah Indonesia, dll.
A3) Dilarang keras undercutting (menjual dengan harga di bawah harga distributor), online maupun offline. Membeli produk undercutting untuk dijual lagi dianggap sama dengan melakukan undercutting.
Aturan diterapkan mulai 4 November 2024.
Jika aturan di atas tidak diikuti (apapun alasannya) maka akan ditindak oleh kantor TIENS dan komunitas OneVISION.
TUJUAN :
1. Untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat.
2. Untuk melindungi distributor dan konsumen dari praktek bisnis yang tidak sehat, terutama undercutting.
Oktober 2024 |
---|
|
September 2024 |
|
Agustus 2024 |
|